Oleh : Mohammad Moammar Ar
A. Pengertian
Zakat adalah kewajiban seseorang terhadap harta yang berada dalam tanggungannya jika telah mencapai satu Nishob. Kewajiban ini tidak berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk menunaikannnya atau tidak, karena kemampuan ini adalah syarat untuk membayar zakat.
Yang dimaksud dengan binatang ternak adalah unta, sapi betina, dan kambing. Sapi betina mencakup kerbau, dan kambing dalam segala jenis.
Para ulama' sepakat dalam menetapkan wajib zakat terhadap binatang-binatang yang tersebut, tetapi berselisih faham tentang binatang yang macam mana dari binatang-binatang itu yang terhadapnya diwajibkkan zakat.
Mereka semua sepakat menetapkan zakat wajib terhadap unta, lembu, kerbau, kambing dan biri-biri. Kemudian kebanyakan mereka menetapkan, bahwa binatang-binatang yang tersebut terhadapnya diwajibkan zakat jika binatang-binatang itu mencari makan sendiri dengan pengembalaan. Adapun jika diberi makan si pemilik umpamanya, atau dipekerjakan tidak ada zakat terhadapnya.
Demikian pendapat Imam Abu Hanifah, As Syafi'i dan Ahmad.
Kata imam Abu Hanifah dan Ahmad: binatang yang dikembala dalam sebagian tahun, terhadapnya wajib zakat.
Kata As Syafi'i: binatang yang wajib zakat adalah binatang yang dikembala sepanjang tahun.
B. Syarat-syarat mengeluarkan zakat
1) Sampai Nishob
Binatang ternak yang dikeluarkan zakatnya harus mencapai jumlah tertentu, yaitu sampai nishobnya (batas minimal dikenakan zakat), tidak hanya asal sudah mempunyai beberapa ekor, sudah dikenakan zakat.
2) Haul (telah dimiliki selama satu tahun)
Binatang ternak itu dikeluarkan zakatnya sesudah mencapai usia satu tahun. Ketentuan ini berlaku berdasarkan praktik yang telah berlaku, yang pernah dilaksanakan oleh rosulullah dan khulafaurrasyiddin.
3) Binatang Gembalaan
Binatang gembalaan tidak sepenuhnya makanannya dari sipemilik karena setiap hari dilepas di lapangan dan tidak begitu memberatkan pemilik dalam pembiayaan. Dan dalam masalah pembiayaan ini jelas Berbeda dengan hewan yang hidupnya di kandang.
4) Tidak Dipekerjakan
Binatang ternak yang dipergunakan pemiliknya untuk kepentingan pemiliknya, tidak dikenakan zakatnya, seperti untuk menggarap tanah pertanian, untuk angkutan, dan untuk mengambil air sebagai sarana irigasi.
Pendapat diatas berbeda dengan pendapatnya imam Malik yang mengatakan bahwa meskipun hewan ternak tersebut dalam kandang atau di lepas masih dikenakan zakatnya.
C. Binatang Yang Wajib Di Zakati
1. Unta
5 ekor zakatnya 1 ekor kambing berusia 1 tahun lebih
10 ekor zakatnya 2 ekor kambing berusia 1 tahun lebih. Seterusnya, setiap bertambah 5 ekor bertambah pula 1 ekor kambing.
25 ekor zakatnya 1 ekor anak unta betina umur 1-2 tahun atau anak unta jantan umur 2-3 tahun.
36 ekor zakatnya 1 ekor anak unta betina umur 2-3 tahun
46 ekor zakatnya 1 ekor unta betina umur 3-4 tahun.
61 ekor zakatnya 1 ekor unta betina umur 4-5 tahun.
76 ekor zakatnya 2 ekor anak unta betina umur 2-3 tahun.
91 ekor,sampai 120 ekor zakatnya 2 ekor unta betiina umur 3-4 tahun
Jika jumlahnya lebih, maka setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor anak unta betina umur 2-3 tahun, dan setiap 50 ekor, 1 ekor unta betina umur 3-4 tahun.
2. Zakat Sapi
40 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina berumur 2 tahun. Tidak ada tambahan lain hingga banyaknya mencapai 60 ekor.
70 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina berumur 2 tahun dan satu ekor sapi berumur 1 tahun.
80 ekor, zakatnya 2 ekor sapi betina berumur 2 tahun, serta 2 ekor sapi umur 1 tahun.
90 ekor, zakatnya 3 ekor sapi betina berumur 1 tahun.
100 ekor, 1 ekor sapi umur 2 tahun,dan 2 ekor sapi umur 1 tahun.
110 ekor, zakatnya 2 ekor sapi betina umur 2 tahun, dan 1 ekor sapi umur 1 tahun.
120 ekor, zakatnya 3 ekor sapi betina umur 2 tahun, atau 4 ekor sapi umur 1 tahun.
Demikian seterusnya jika banyaknya bertambah, maka setiap 30 ekor ialah 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan setiap 40 ekor ialah 1 ekor sapi betina umur 2 tahun.
3. Zakat Kambing
40-120 ekor, zakatnya ialah 1 ekor kambing
121-200 ekor, zakatnya ialah 2 ekor kambing
200-300 ekor, zakatnya ialah 3 ekor kambing betina.
Selanjutnya jika lebih dari 300 ekor, maka setiap 100, dikeluarkan 1 ekor kambing betina. Dari domba dikeluarkan yang berumur 1 tahun, sedang dari kambing yang berumur 2 tahun.
4. yang tidak boleh diambil untuk zakat
Sewaktu mengambil zakat dari harta para hartawan, hendaklah dijaga dijaga hak pemilik harta tersebut. Maka tidak boleh diambil barang-barang yang terpilih dan bernilai tinggi, kecuali jika diizinkan oleh yang bersangkutan.
Demikian juga sebaliknya, mestilah pula di jaga hak orang fakir. Maka tidak boleh memilih hewan yang cacat, cacat yang di anggap menjatuhkan harganya di mata orang yang ahli tentang hewan, kecualijika semuanya bercacat. Jadi zakat itu diambil dari pertengahan harta.
a. Dalam surat abu bakar tercantum: jangan diambilkan buat zakat itu yang telah tua, buta sebelah dan hewan bibit.
b. Jangan mengeluarkan zakat hewan yang dikebiri, binatang perahan, dan yang akan melahirkan.
c. Kurus, sakit, kecil dan tidak subur.
Daftar Pustaka
Sayyid sabiq, Fikih sunnah 3, Bandung : PT. AL MA'ARIF,1986
Muhammad Ali hasan, Zakat Dan Infak, Jakarta : Prenada Media Group, 2006
Prof. Dr. Abd. Bin Muhammad al mutlaq. Fiqih Sunnah Kontemporer.
0 komentar:
Posting Komentar