Hukum Bom Bunuh Diri
Bunuh diri dalam Islam hukumnya adalah haram dan termasuk dalam kategori dosa besar. Akan tetapi pengorbanan jiwa sampai mati (seperti halnya Bom Bunuh Diri) dalam melawan kedhaliman dapat dibenarkan asalkan memenuhi syarat pertama Diniatkan benar-benar hanya untuk melindungi atau memperjuangkan hak-hak dasar (adh-dharuriyyat al-khams) bukan untuk mencelakakan diri (ihlakun nafs). Kedua apabila telah diyakini tidak tersedia cara lain yang lebih efektif dan lebih ringan resikonya kecuali pengorbanan jiwa tersebut. Ketiga apabila pengorbanan jiwa tersebut hanya mengambil sasaran pihak-pihak yang diyakini menjadi otak dan pelaku kedhaliman. Hukum ini merupakan hasil Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2002 di Pondok Gede berdasarkan berbagai sumber.
Jika menilik ketiga syarat di atas, maka bom Bunuh Diri yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini adalah sebuah keharaman dan tidak dibenarkan. Demikian pula bila mempertimbangkan kondisi Indonesia sebagai bangsa yang mayoritas beragama Islam, seringkali bom bunuh diri lebih merugikan umat muslim sendiri. Apalagi jika bom itu diledakkan di dalam masjid, maka secara syari’at hukumnya haram dan dila’nat Allah dan rasul-Nya. Jika berpijak pada hadits;
المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده
Artinya: seorang muslim adalah orang bisa menjaga orang muslim lainnya dari lisannya dan tangannya.
Maka orang yang melakukan bom bunuh diri tidak dapat dikategorikan sebagai seorang muslim lagi. Karena ia telah membahayakan sesama saudara muslim. Hal ini deperkuat dengan beberapa dalil yang kesemuanya mengandaikan pengorbanan jiwa dalam sebuah peperangan melawan kafir-musyrik, bukan untuk menyakiti sesama kaum muslim. Seperti disebutkan al-Qurthubi dalam al-Jami’ li Ahkamil Qur’an:
“Ulama berbeda pendapat tentang kenekatan seseorang di medan perang dan menyerang musuh sendirian. Al-Qasim bin Mukhaimarah, al-Qasim bin Muhammad dan Abdul Malik dari kalangan Malikiyah berkata “tidak mengapa seseorang sendirian menghadapi musuh yang cukup banyak dalam peperangan jika ia memiliki kekuatan dan niatnya ikhlas karena Allah semata. Jika ia tidak memiliki kekuatan maka termasuk bunuh diri”
Jika menilik ketiga syarat di atas, maka bom Bunuh Diri yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini adalah sebuah keharaman dan tidak dibenarkan. Demikian pula bila mempertimbangkan kondisi Indonesia sebagai bangsa yang mayoritas beragama Islam, seringkali bom bunuh diri lebih merugikan umat muslim sendiri. Apalagi jika bom itu diledakkan di dalam masjid, maka secara syari’at hukumnya haram dan dila’nat Allah dan rasul-Nya. Jika berpijak pada hadits;
المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده
Artinya: seorang muslim adalah orang bisa menjaga orang muslim lainnya dari lisannya dan tangannya.
Maka orang yang melakukan bom bunuh diri tidak dapat dikategorikan sebagai seorang muslim lagi. Karena ia telah membahayakan sesama saudara muslim. Hal ini deperkuat dengan beberapa dalil yang kesemuanya mengandaikan pengorbanan jiwa dalam sebuah peperangan melawan kafir-musyrik, bukan untuk menyakiti sesama kaum muslim. Seperti disebutkan al-Qurthubi dalam al-Jami’ li Ahkamil Qur’an:
“Ulama berbeda pendapat tentang kenekatan seseorang di medan perang dan menyerang musuh sendirian. Al-Qasim bin Mukhaimarah, al-Qasim bin Muhammad dan Abdul Malik dari kalangan Malikiyah berkata “tidak mengapa seseorang sendirian menghadapi musuh yang cukup banyak dalam peperangan jika ia memiliki kekuatan dan niatnya ikhlas karena Allah semata. Jika ia tidak memiliki kekuatan maka termasuk bunuh diri”
sumber : www.nu.or.id
0 komentar:
Posting Komentar