Arti Fiqih dan Syariah
Arti semula kata fiqih adalah pemahaman dan pengetahuan tentang sesuatu. Dalam pengertian ini fiqih dan fahim adalah sinonim. Kata fiqih digunakan orang arab sebagai orang yang ahli mengawinkan unta dengan sindiran فخل الفقيه. Demikian diyakini, diturunkan pemahaman pegetahuan dan pengertian yang mendalam tentang suatu hal.
Al-Qur'an mempergunakan kata fiqih dalam pengertian "memahami" seperti ungkapan Al-Qur'an ليتفقهوا في الدين . Menunjukkan bahwa dimasa Rosulullah istilah fiqih tidak hanya di kenakan dalam pengertian hokum saja, tatapi mempunyai arti yang lebih luas mencakup semua aspek dalam Islam. Yaitu theologies, politis, ekonomis, dan hokum.
Dalam pengertian yang lebih luas istilah fiqih bahkan barang kali juga mencakup arti asketisme dalam periode-periode awal. Patut dicatat bahwa kalam dan fiqih tidaklah dipisahkan sampai masa al-ma'mun (W. 218). Sebuah buku yang dikenal dengan judul al-fiqih al-akbar yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah (W.150 H.) Buku ini menunjukkan bahwa kalam juga dicakup istilah fiqih pada masalah-masalah Islam. Disebabkan artinya yang umum dan komphrehensif. Abu Hanifah diriwayatkan telah mendefinisikan fiqih sebagi pengetahuan ruh akan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Kalam diperkenalkan untuk pertama kalinya oleh kaum mu'tazilah sebagi ilmu yang berdiri sendiri ketika karya-karya filsafat yunani diterjemahkan ke dalam bahasa arab pada masa la-ma'mun, ini menunjukkan bahwa sebelum adanya kalam sebai ilmu yang tersendiri, fifqih mencakup persoalan-pesoalan dalam ilmu tersebut.
Dari analisa diatas dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup istilah fiqih secara bertahap menyempit dan akhirnya terbatas pada maslah-masalah hukum, bahwa lebih sempit lagi pada literatur hukum.
Bersamaan dengan istilah fiqih, istilah syari'i juga merupkan kata yang lumrah beredar di kalangan muslim masa awal. Riwayat-riwayat menunjukkan bahwa orang-orang yang baru memeluk Islam dan datang kepada Rosulullah dari berbagai pelosok jazirah arab, meminta kepada beliau agar mengirimkan seseorang untuk mengajari mereka "syariah" Islam. Sedangkan istilah syariah hamir hampir tidak pernah digunakan pada masa-masa awal Islam. Pada masa yang terkemduidian secara harfiah kata syariah berarti jalan ke sumber air. Al-Qur'an menggunakn istilah syariah berarti "adin" istilah syaria'I digunkan pada masa Rosulullah dalam arti masalah-maslah pokok Islam.
Sekarang syariah meliputi semua aspek isLam, ia mencakupo fiqih dan kalam. Sekian.
Sumber dari buku pintu ijtihad belum tertutup oleh Ahmad Hasan.
0 komentar:
Posting Komentar