A. Konsep Siyasah Dusturiyah
Kata siyasah berasal dari kata sasa berarti mengatur, mengurus dan memerintah atau pemerintahan, politik dan pembuatan kebijaksanaan. Pengertian secara kebahasaan ini mengisyaratkan bahwa tujuan siyasah adalah mengatur dan membuat kebijaksanaan atas sesuatu yang bersifat politis untuk mencapai sesuatu.
Secara terminologis, Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikan bahwa siyasah adalah pengaturan perundang-undangan yang diciptakan untuk memelihara ketertiban dan kemaslahatan serta mengatur keadaan.
Sedang kata “dusturi” berasal dari bahasa persia. Semula artinya adalah seorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun agama. Dalam perkembangan selanjutnya, kata ini digunakan untuk menunjukkan anggota kependetaan (pemuka agama) Zoroaster (majusi). Setelah mengalami penyerapan ke dalam bahasa Arab, kata dustur berkembang pengertiannya menjadi asas dasar/ pembinaan. Menurut istilah, dustur berarti kumpulan kaedah yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antara sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (kostitusi).
Di dalam kurikulum fakultas syari’ah digunakan istilah fiqh dusturi, yang dimaksud dengan dusturi:
“Dusturi adalah prinsip-prinsip pokok bagi pemerintahan negara manapun seperti terbukti di dalam perundang-undangan, peraturan-peraturannya dan adat istiadatnya.”
Abu A’la al-Maududi menakrifkan dustur dengan:
“Suatu dokumen yang memuat prinsip-prinsip pokok yang menjadi landasan pengaturan suatu negara.”
Dari dua takrif ini dapat disimpulkan bahwa kata dustur sama dengan constitution dalam bahasa inggris, atau Undang-Undang Dasar dalam bahasa Indonesia, kata-kata “dasar” dalam bahasa Indonesia tersebut tidaklah mustahil berasal dari kata dustur tersebut di atas. Dengan demikian, Siyasah Dusturiyah adalah bagian Fiqh Siyasah yang membahas masalah perundang-undangan Negara agar sejalan dengan nilai-nilai syari’at. Artinya, undang-undang itu mengacu terhadap konstitusinya yang tercermin dalam prinsip-prinsip Islam dalam hukum-hukum syari’at yang disebutkan di dalam al-Qur’an dan yang dijelaskan sunnah Nabi, baik mengenai akidah, ibadah, akhlak, muamalah maupun berbagai macam hubungan yang lain.
Prinsip-prinsip yang diletakkan dalam perumusan undang-undang dasar adalah jaminan atas hak asasi manusia setiap anggota masyarakat dan persamaan kedudukan semua orang di mata hukum, tanpa membeda-bedakan stratifikasi sosial, kekayaan, pendidikan dan agama. Sehingga tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan untuk merealisasikan kemaslahatan manusia dan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang merupakan prinsip Fiqh Siyasah akan tercapai.
Atas hal-hal di ataslah siyasah dusturiyah dikatakan sebagai bagian dari Fiqh Siyasah yang membahas masalah perundang-undangan Negara. Yang lebih spesifik lingkup pembahasannya mengenai prinsip dasar yang berkaitan dengan bentuk pemerintahan, aturan yang berkaitan dengan hak-hak rakyat dan mengenai pembagian kekuasaan.
Secara keseluruhan persoalan di atas tidak dapat dilepaskan dari dua hal pokok: pertama, dalil-dalil kully, baik ayat-ayat al-Qur’an maupun hadits, maqosid al-Syariah; dan semangat ajaran Islam di dalam mengatur masyarakat. Kedua, aturan-aturan yang dapat berubah karena perubahan situasi dan kondisi, temasuk di dalamnya hasil ijtihad para ulama, meskipun tidak seluruhnya.
Sebagai suatu petunjuk bagi manusia, al-Qur’an menyediakan suatu dasar yang kukuh dan tidak berubah bagi semua prinsip-prinsip etik dan moral yang perlu bagi kehidupan ini. Menurut Muhammad Asad, al-Qur’an memberikan suatu jawaban komprehensif untuk persoalan tingkah laku yang baik bagi manusia sebagai anggota masyarakat dalam rangka menciptakan suatu kehidupan berimbang di dunia ini dengan tujuan terakhir kebahagiaan di akhirat. Ini berarti penerapan nilai-nilai universal al-Qur’an dan hadist adalah faktor penentu keselamatan umat manusia di bumi sampai di akhirat, seperti peraturan yang pernah diperaktekkan Rasulullah SAW dalam negara Islam pertama yang disebut dengan “Konstitusi Madinah” atau “Piagam Madinah”.
Isi penting dari prinsip Piagam Madinah adalah membentuk suatu masyarakat yang harmonis, mengatur sebuah umat dan menegakkan pemerintahan atas dasar persamaan hak. Piagam Madinah ini juga merupakan suatu konstitusi yang telah meletakkan dasar-dasar sosial politik bagi masyarakat Madinah dalam sebuah pemerintahan dibawah kepemimpinan Nabi Muhammad. Piagam Madinah dianggap oleh para pakar politik sebagai Undang-Undang Dasar pertama dalam negara Islam yang didirikan oleh Nabi Muhammad.
Setelah Nabi wafat, tidak ada konstitusi tertulis yang mengatur negara Islam, umat Islam dari zaman ke zaman, dalam menjalankan roda pemerintahan berpedoman kepada prinsip-prinsip al-Qur’an dan teladan Nabi dalam sunnahnya. Pada masa khalifah empat, teladan Nabi masih dapat diterapkan dalam mengatur masyarakat Islam yang sudah berkembang. Namun pasca khulafa’ ar-Rasidun tepatnya pada abad ke-19, setelah dunia Islam mengalami penjajahan barat, timbul pemikiran di kalangan ahli tata negara di berbagai dunia Islam untuk mengadakan konstitusi. Pemikiran ini timbul sebagai reaksi atas kemunduran umat Islam dan respon terhadap gagasan politik barat yang masuk di dunia Islam bersamaan dengan kolonialisme terhadap dunia Islam.
Sebab salah satu aspek dari isi konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah bidang-bidang kekuasaan negara. Kekuasaan itu dikenal dengan istilah “Majlis Syura” atau “ ahl al-halli wa al-aqdi” atau seperti yang disebut Abu A’la al-Maududi sebagai “Dewan Penasehat” serta al-Mawardi menyebutnya dengan ahl al-Ikhtiyar.
Dalam negara-negara yang diperintah raja atau diktator yang mempunyai kekuasaan mutlak, seluruh kekuasaan negara berada pada satu tangan yakni kepala negara bahkan perkataan dan perbuatannya adalah undang-undang. Perkataan dan perbuatan para pembantu raja dipandang sebagai peraturan pelaksana.
Menurut teori “Trias Politika” bahwa kekuatan negara dibagi dalam tiga bidang yang masing-masing kekuasaan berdiri sendiri tanpa ada campur tangan satu kekuasaan terhadap kekuasaan yang lain. Kekuasaan negara dibagi dalam tiga bidang yaitu, kekuasaan pelaksana undang-undang (eksekutif), kekuasaan pembuat undang-undang (legislatif) dan kekuasaan kehakiman (yudikatif). Pada masa inilah kekuasaan mulai dipisah, masing-masing kekuasaan melembaga dan mandiri.
Kekuasaan (sultah) dalam negara Islam, Abdul Wahab Khallaf membaginya menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Lembaga legislatif (sultah tasyri’iyah), lembaga ini adalah lembaga negara yang menjalankan kekuasaan untuk membuat undang-undang.
2. Lembaga eksekutif (sultah tanfiziyyah), lembaga ini adalah lembaga negara yang berfungsi menjalankan undang-undang.
3. Lembaga yudikatif (sultah Qada’iyyah), lembaga ini adalah lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman.
Sedangkan menurut Abdul Kadir Audah, kekuasaan dalam negara Islam itu dibagi ke dalam lima bidang, artinya ada lima kekuasaan dalam Negara Islam, yaitu:
1. Sultah Tanfiziyyah (kekuasaan penyelenggara undang-undang).
2. Sultah Tashri’iyah (kekuasaan pembuat undang-undang).
3. Sultah Qadhoiyah (kekuasaan kehakiman).
4. Sultah Maliyah (kekuasaan keuangan).
5. Sultah Muraqabah wa Taqwim (kekuasaan pengawasan masyarakat).
Adapun mengenai pentingnya kekuasaan kehakiman adalah untuk menyelesaikan perkara-perkara perbantahan dan permusuhan, pidana dan penganiayaan, mengambil hak dari orang durjana dan mengembalikannya kepada yang punya melindungi orang yang kehilangan hak-haknya, mengawasi harta wakaf dan lain-lain.
Tujuan pengadilan dalam Islam bukanlah untuk mengorek kesalahan agar dapat dihukum, tetapi yang menjadi tujuan pokok yaitu menegakkan kebenaran supaya yang benar dinyatakan benar dan yang salah dinyatakan salah.
Lembaga peradilan menurut para ulama fikih merupakan lembaga independen yang tidak membedakan pihak-pihak yang bersengketa di hadapan majlis hakim. Lembaga peradilan mer
upakan salah satu lembaga yang tidak terpisahkan dari tugas-tugas pemerintahan umum (al-wilayah al-‘ammah).
Keberadaan suatu lembaga peradilan (al-Qad}a’) memiliki landasan yang kuat dalam Islam. Dasar disyariatkannya lembaga peradilan/ al-Qad}a’ dalam Islam adalah firman Allah dalam surat Shaad ayat 26 yang artinya:
“Hai Daud, Sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah Keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, Karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, Karena mereka melupakan hari perhitungan”.
Juga dalam surat an-Nisa’ ayat 65:
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”
Disamping itu, terdapat pula dalam surat al-Maidah ayat 49:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang Telah diturunkan Allah), Maka Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”.
Di dalam hadis Nabi SAW, keberadaan peradilan juga mendapat dukungan. Nabi pernah bersabda:
اِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَصَابَ فَلَهُ اَجْرَانِ, وَاِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَخْطَأَ فَلَهُ اَجْرٌ
“apabila seorang hakim memutuskan hukum sesudah hakim berijtihad kemudian tepat, maka dia memperoleh pahala dua kali lipat. Dan apabila dia berijtihad lalu memutuskan kemudian salah, maka mendapat satu pahala”. (HR. Bukhari Muslim)
Kata hakim dalam hadis di atas mengandung pengertian orang berhak mengadili perkara, dan dalam hadis lain diungkapkan dengan kata qad}i yang artinya hakim atau kadi. Atas dasar ayat-ayat dan hadis di atas, para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa mengadakan dan menjalankan lembaga al-Qada’ itu hukumnya wajib kifayah (kewajiban kolektif umat Islam).
Eksistensi lembaga peradilan Islam didukung dengan akal. Sebab, ia harus ada untuk melindungi kepentingan-kepentingan orang yang teraniaya dan untuk menghilangkan berbagai sengketa yang timbul dalam masyarakat.
Dalam sejarah pemerintahan Islam, orang yang pertama kali menjabat hakim di Negara Islam adalah Rasulullah SAW, dan beliau menjalankan fungsi tersebut selaras dengan hukum Tuhan.
Lembaga peradilan pada masa khulafa al-Rasyidin juga mengikuti prinsip peradilan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Baru pada zaman kekhalifahan bani Abbasiyah, dibentuk dewan Madzalim/ Wilayah al-Maz}alim (dewan pemeriksa pelanggaran) dan selanjutnya dibentuk dewan hisbah (kekuasaan al-Muhtasib).
Di dalam perkembangannya, lembaga peradilan tersebut meliputi Wilayah al-Qada’, Wilayah al-Maz}alim dan Wilayah al-Hisbah. Wilayah al-Qad}a’ adalah lembaga peradilan untuk memutuskan perkara-perkara awam sesama warganya, baik perdata maupun pidana. Menurut ulama fikih wewenang lembaga al-Qad}a’ adalah terdiri atas:
1. Menyelesaikan setiap perkara yang masuk, baik dengan cara baik maupun dengan menetapkan ketentuan hukum dalam al-Qur’an.
2. Menghentikan segala bentuk kedzaliman di tengah masyarakat.
3. Melaksanakan hudud (jarimah) dan menegakkan hak-hak Allah.
4. Memeriksa segala perkara yang berhubungan dengan pelanggaran terhadap nyawa dan anggota tubuh manusia.
5. Melindungi hak-hak anak yatim dan orang-orang yang cacat mental.
6. Mengawasi dan memelihara harta wakaf.
7. Melaksanakan berbagai wasiat.
8. Bertindak sebagai wali nikah.
9. Mengawasi dan melindungi berbagai kepentingan dan kewajiban hukum.
10. Melaksanakan dan mengajak berbuat amar ma’ruf nahi munkar.
Sedangkan Wilayah al-H}isbah menurut al-Mawardi adalah wewenang untuk menjalankan amar ma’ruf ketika yang ma’ruf mulai ditinggalkan orang dan mencegah yang munkar ketika mulai dikerjakan orang. Sehingga Wilayah al-H}isbah adalah suatau kekuasaan peradilan yang khusus menangani persoalan-persoalan moral dan wewenangnya lebih luas dari dua peradilan lainnya yakni Wilayah al-Qad}a>’ (peradilan biasa) dan Wilayah al-Maz}alim (peradilan khusus kejahatan para penguasa dan keluarganya).
Wewenang Wilayah al-H}isbah menekankan ajakan untuk berbuat baik dan mencegah segala bentuk kemungkaran, dengan tujuan mendapatkan pahala dan ridha Allah SWT. Namun demikian sebagai lembaga peradilan, para petugas al-H}isbah yang disebut al-Muh}tasib berhak untuk mengenakan hukuman terhadap pelanggar amar ma’ruf nahi munkar tersebut sehari dengan hukuman yang dicontohkan syara’.
Tugas-tugas H}isbah dibagi menjadi dua bagian yakni menyuruh kepada kebaikan yang meliputi menyuruh kepada kebaikan yang terkait dengan hak-hak bersama antara hak-hak Allah SWT dan hak-hak manusia. Dan bagian kedua, melarang dari kemungkaran yang meliputi melarang dari kemungkaran yang terkait dengan hak-hak manusia, serta melarang dari kemungkaran yang terkait dengan hak bersama antara hak-hak Allah SWT dan hak-hak manusia.
Adapun Wilayah al-Maz}alim adalah lembaga peradilan yang secara khusus menangani kezaliman para penguasa dan keluarganya terhadap hak-hak rakyat. Wilayah al-Maz}alim didirikan dengan tujuan untuk memelihara hak-hak rakyat dari perbuatan z}alim para penguasa, pejabat dan keluarganya. Untuk mengembalikan hak-hak rakyat yang telah diambil oleh mereka, dan untuk menyelesaikan persengketaan antara penguasa dan warga negara. Yang dimaksudkan penguasa dalam definisi ini menurut al-Mawardi adalah seluruh jajaran pemerintahan mulai dari pejabat tertinggi sampai pejabat paling rendah.
Dan Muhammad Iqbal mendefinisikan Wilayah al-Maz}alim adalah sebagao lembaga peradilan yang menyelesaikan penyelewengan pejabat negara dalam melaksanakan tugasnya, seperti pembuatan keputusan politik yang merugikan dan melanggar kepentingan/ hak-hak rakyat serta perbuatan pejabat negara yang melanggar HAM rakyat.
Segala masalah kedzaliman apapun yang dilakukan individu baik dilakukan para penguasa maupun mekanisme-mekanisme negara beserta kebijakannya, tetap dianggap sebagai tindak kezaliman, sehingga diserahkan kepada khalifah agar dialah yang memutuskan tindak kezaliman tersebut, ataupun orang-orang yang menjadi wakil khalifah dalam masalah ini, yang disebut dengan Qadhi al-Maz}alim, artinya perkara-perkara yang menyangkut masalah fiqh siyasah oleh Wilayah al-Maz}alim, sehingga diangkat Qad}i al-Maz}alim untuk menyelesaikan setiap tindak kezaliman yang merugikan negara.
Dari situ terlihat bahwa Mahkamah Maz}alim memiliki wewenang untuk memutuskan perkara apapun dalam bentuk kezaliman, baik yang menyangkut aparat negara ataupun yang menyangkut penyimpangan khalifah terhadap hukum-hukum syara’ atau yang menyangkut ma’na salah satu teks perundang-undangan yang sesuai dengan tabanni (adopsi) khalifah. Karena undang-undang itu dapat dikatakan sebagai perintah penguasa, maka memberikan keputusan dalam perkara itu berarti memberikan keputusan terhadap perintah penguasa. Artinya, perkara itu harus dikembalikan kepada Mahkamah Maz}alim, atau keputusan Allah dan Rasul-Nya. Kewenangan seperti ini menunjukkan bahwa peradilan dalam Wilayah al-Maz}alim mempunyai putusan yang final.
Mengenai kewenangan hukum antara Wilayah al-Maz}alim dan Wilayah al-Hisbah terdapat beberapa perbedaan diantaranya adalah hakim pada Wilayah al-Maz}alim memiliki kekuasaan untuk menyelesaikan perkara yang tidak mampu diselesaikan peradilan biasa, sedangkan hakim pada Wilayah al-H}isbah tidak memiliki wewenang tersebut. Hakim pada Wilayah al-Maz}alim memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengeksekusi hukuman secara langsung, sedangkan pada Wilayah al-H}isbah kewenangan tersebut bersifat terbatas. Kasus-kasus yang ditangani Wilayah al-Maz}alim adalah kasus-kasus berat yang berkaitan dengan hubungan penguasa dengan warga negara, sedangkan kasus yang ditangani Wilayah al-H}isbah hanyalah kasus pelanggaran moral yang dilakukan oleh warga negara.
Dalam proses persidangan Wilayah al-Maz}alim dilengkapi dengan perangkat peradilan yang terdiri atas: 1) para kadi dan perangkat kadi, 2) para ahli hukum (fuqaha), 3) panitera, 4) penjaga keamanan (polisi peradilan) dan beberapa orang pembantunya, 5) para penguasa dan 6) para saksi. Kelengkapan perangkat Wilayah al-Maz}alim dimaksudkan agar sidang berjalan dengan lancar, karena kasus yang ditangani peradilan ini adalah kasus-kasus berat yang menyangkut para pejabat negara.
B. Hak-hak Umat Dalam Konsep Siyasah Dusturiyah
Islam memandangbahwa manusia adalah obyek yang dimuliakan allah swt. Semua manusia dengan sifat kemanusiaannya akan memperoleh kemuliaan yang sama, walaupaun mereka berbeda tanah air dan berbeda keturunan. Dan hal ini juga sama antara pria dan wanita, tidak ada perbedaan, semuanya memperoleh kemuliaan. Dalam hal ini Allah berfirman:
“Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan”.
Ayat diatas menjelaskan bahwa manusia menjadi mulia karena Allah memuliakannya dan memberi anugerah kepadanya. Dan pemberian itu erat kaitannya denagan peribadatan yang dilakukan manusia terhadap Allah. Dan peribadatan manusia kepada Allah adalah suatu pilihan si manusia itu sendiri berdasarkan kehendak dan keinginannya dan bukanlah merupakan suatu tabi'at atau sifat bawaan yang telah ada sejak lahir.
Lafaz} Hak dalam bahasa Arab, dapat diartikan sebagai salah satu sifat/asma Allah SWT, yakni al-Haq. Dapat pula berarti kebenaran. Dalam terminologi islam umat adalah sebuah konsep yang uanik dan tidak ada padanannya dalam bahasa-bahasa Barat. Umat bersifat universal, meliputi seluruh kaum muslim, dan disatukan oleh ikatan ideologi yang kuat dan komperhensipf, yaitu islam.Umat dibutuhkan dalam rangka menaktualisasikan kehendak-kehendak Allah dalam lingkup, ruang, dan waktu agar tercapai kebahagiaan hidup manusia, dunia dan akhirat. Dalam Piagam Madinah kata Umat mencakup seluruh kalangan baik muslim maupun non-muslim dalam arti rakyat warga negara.
Umat merupakan warga negara Islam ynag cakupannya sangat luas, meliputi muslim maupun non-muslim (kafir z}immy), yang dalam islam mempunyai sekian banyak hak yang harus dihormati, dihargai oleh orang lain. Agar hak-hak tersebut benar-benar dapat dilindungi oleh pemerintah. Dengan demikian perlu adanya sebuah Undang-Undang Dasar yang mengaturnya. Sebab hak-hak umat/ rakyat merupakan tnggung jawab Kepala Negara/ Imam.
Hak-hak manusia dalam Islam dijaga dan dibatasi oleh hak dan kewajiban tertentu. Hak dijaga oleh kewajiban, Seperti hak tetangga yang lapar, dimbangi oleh kewajiban orng kaya untuk membagikan makananya. Hak orang yang diz}alimi dijaga dengan menentang kez}aliman oleh orang yang menyiksanya. Dan hak-hak itu juga ditegakkan melalui kekuasaan islam yang merupakan penegak keadilan dan pencegah kez}aliman.
Secara lebih rinci perlindungan terhadap diri manusia terbagi menjadi beberapa hal berikut:
1. Perlindungan terhadap keturunan manusia
2. perlindungan terhadap akal
3. perlindungan terhadap kehormatan
4. perlindungan terhadap jiwa
5. perlindungan terhadap harta
6. perlindungan terhadap agama
7. perlindungan terhadap rasa aman
8. perlindungan terhadap batas negara.
Adapun mengenai hak-hak rakyat menurut Abu al-‘ala al-Maududi, adalah sebagai berikut:1)perlindungan terhadap hidupnya, hartanya dan kehormatannya, 2)perlindungan terhadap kebebasan pribadi, 3)kebebasan menyatakan pendapat dan berkeyakinan, 4) terjamin kebutuhan pokok hidupnya, dengan tidak membedakan kelas dan kepercayaan.
Akibat hak-hak yang diterima oleh rakyat, maka warga mempunyai tugas tertentu atas hak-hak Negara.Tugas warga Negara yang harus dan wajib ditunaikan menurut Abu al-a‘la al-Maududi adalah: 1) patuh dan taat kepada pemerintah dalam batas yang tidak bertentangan dengan agama, 2) setia kepada negara, 3) rela berkorban untuk membela Negara dari bermacam ancaman, 4) bersedia memenuhi kewajiban materiil yang dibebankan padanya oleh Negara.
Demikian kewajiban rakyat dan menyerahkan pelaksanaannya pada Negarauntuk menjamin keseimbangan antara dua pihak yakni rakyat dan Negara , agar masing-masing hak tidak terlanggar atau mendominasi fihak lainnya.
C. Mantan Narapidana Dalam Konsep Taubat
Mantan narapidana adalah orang yang dulu pernah berbuat jahat atau dosa dan telah menjalani hukuman pidana. Dalam islam memerintahkan agar memberi sanksi bagi yang melanggar ketentuan-ketentuan Allah SWT. Oleh karena itu sanksi harus sesuai dengan hukum Allah. Sanksi atau hukuman dijatuhkan kepada orang yang z}alim dan hukuman harus setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan, tidak boleh lebih.
Ini berarti islam melarang menghukum orang yang berbuat dosa dengan hukuman yang berlebihan.Sehingga orang yang telah menjalani hukuman, ini berarti dia sudah mendapatkan balasan yang setimpal sebab telah melanggar hak orang lain jadi haknya pun juga harus dilanggar.
Kezaliman itu ada dua macam: 1) menyia-nyiakan hak, dan 2)melampaui batas. Yang pertama meninggalkan kewajiban terhadap orang lain, misalnya: tidak melunasi hutang, segala macam amanat dan selainnya yang berkaitan dengan materi. Sedangkan kedua ialah melampaui batas kepada orang lain, seperti membunuh dan mengambil hartanya. Keduanya adalah kezaliman dan merupakan dosa, yang tak akan diampuni Allah kecuali dia mau bartaubat dengan taubatan nasu>h}a>. Sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah swt dalam surat At-Tahrim ayat 8 yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan nabi dan orang-orang mukmin yang bersama Dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: "Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah Kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu."
Kata taubat/ at-taubah, berasal dari kata kerja ta>ba, yatu>bu yang berarti rujuk atau kembali. Sedang menurut istilah taubat adalah kembali dari kemaksiatan kepada ketaatan atau kembali dari jalan yang jauh ke jalan yang lebih dekat kepada Allah SWT. Menurut Ulama taubat adalah membersihkan hati dari segala dosa. Ada beberapa ulama yang memberikan pandangan mengenai konsep taubat, diantaranya seperti:
1. Imam al-Ghazali
Menurut al-Ghazali taubat adalah rumah tngkat pertama bagi seorang salik (penempuh jalan tarekat). Ia adalah maqam pertama bagi seorang pencari. Ia adalah ibarat batu pondasi pertama yang harus ditapaki manusia dalam perjalanannya menuju Allah SWT. Ketahuilah taubat adalah sebuah ungkapan tentang makna yang disusun secara berurutan diatas tiga pilar: Ilmu, hal (keadaan), dan perbuatan. Ilmu meniscayakan keberadaan hal, hal meniscayakan keberadaan perbuatan. Keniscayaan ini setara dengan keniscayaan keteraturan sunnatullah atas alam, malaikat dan semesta.
Hal di atas menjelaskan kepada kita bahwa taubat bisa dilakukan jika syaratnya dipenuhi, yaitu pengetahuan tentang taubat.jika pengetahuan tersebut telah dimiliki, maka dibutuhkan hal. Jika hal telah ada, maka diperlukan tindakan nyata sebagai wujud pelaksanaan taubat.
Hukum taubat adalah wajib dan harus segera dilaksanakan. Taubat wajib hukumnya bagi semua orang tanpa membedakan tingkatan halnya. Beliau mengatakan bahwa hukum wajibnya taubat didasarkan pada pada al-qur’an dan sunnah. Allah berfirman dalam surat an-Nur ayat 31 yang artinya :
“dan bertobatlah kamu sekalian kepada allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung (an-Nur :31)
Imam al-Ghazali membagi taubat menjadi tiga macam: a)taubat, yaitu kembali dari kemaksiatan kepada ketaatan, b) fira>r, yaitu lari dari kemaksiatan kepada ketaatan, c) ina>bah yaitu bertaubat berulang kali sekalipun tidak berdosa.
Agar taubatnya diterima oleh allah, maka harus memenuhi syarat sahnya taubat yakni menghentikan perbuatan dosa pada waktu itu juga, menyesali dosanya, bertekad untuk tidak mengulangi dosanya mencari kebaikan yang hilang akibat dosa, memperbaiki perbuatan dimasa datang, mengganti kewajiban yang pernah dilalikannya, dan mengembalikan hak orang lain yang pernah dirampasnya. Jika semua syarat telah dipenuhi, maka taubatnya diterima Allah Ta’ala. Allh berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 17:
“Sesungguhnya Taubat di sisi Allah hanyalah Taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang Kemudian mereka bertaubat dengan segera, Maka mereka Itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
2. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
Dilihat dari segi berat dan ringannya dosa, ibnu Qayim al-Jauziyah membagi taubat menjadi enam macam: 1) taubat karena kekafiran, 2) taubat karena berbuat maksiat, 3) taubat dari dosa-dosa besar, 4) taubat dari dosa-dosa kecil, 5) taubat karenamelalaikan ketaatan kepada Allah SWT, dan 6) taubat karena tidak peduli terhadap amal-amal utama.
Hal yang erat kaitannya dengan taubat adalah istig}far, yaitu menundukkan jiwa, hati, dan pikiran kepada Allah SWT seraya memohon ampun dari segala dosa. Istgfar bukan hanya mengucapkan astagfirullah, tetapi harus disertai dengan penundukan jiwa yang sungguh-sungguh dan berharap akan memperoleh ampunan. Ayat-ayat Al-qur’an menyatakan bahwa Allah SWT akan memberikan kenikmatan kepada bagi orang-orang yang beristigfar atau memohon ampunan Allah SWT. Misalnya surat Ali Imran ayat 16:
“Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, Maka berilah hukuman kepada keduanya, Kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, Maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”.
3. Ibnu Taimiyah
Menurut Ibnu Taimiyah, taubat hukumnya wajib, dan seorang hamba selalu butuh untuk bertaubat. Rasulullah SAW adalah orang yang banyak membaca istgfar dan taubat.beliau diperintahkan agar senantiasa beristigfar diman perintah ini disebutkan dalam wahyu.perintah istigfar datang setelah beliau mendapat kemenangan. Allah berfirman dalam surat an-Nasr ayat 1-3:
“Apabila Telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya dia adalah Maha Penerima taubat”.
Karena itu sendi agama adalah tauhid dan istigfar. Taubat sendiri adalah tujuan setiap mukmin.
Macam-macam taubat menurut beliau t.erbagi menjadi dua yaitu: taubat wajib dan taubat sunnah.taubat wajib adalah taubat karena menyesali perbuatan meninggalkan perkara-perkara wajib, atau menyesal karena melakukan perkara-perkara haram.taubat semacam ini wajib bagi semua mukallaf. Dan taubat sunnah adalah taubat karena menyesali perbuatan meninggalkan perkara-perkara sunnah, atau karena menyesali perbuatan melakukan perkara-perkara makruh.
Demikianlah beberapa pendapat para ulama mengenai konsep taubat, dimna dengan taubat tersebut orang yang pernah melakukan dosa dapat diampuni sehingga menjadi bersih bagaikan lahir kembali, dan dapat memperoleh kembali hak-haknya yang hilang sebab telah berbuat dosa. Demikian halnya dengan mantan narapidana yang bertaubat.
Kata siyasah berasal dari kata sasa berarti mengatur, mengurus dan memerintah atau pemerintahan, politik dan pembuatan kebijaksanaan. Pengertian secara kebahasaan ini mengisyaratkan bahwa tujuan siyasah adalah mengatur dan membuat kebijaksanaan atas sesuatu yang bersifat politis untuk mencapai sesuatu.
Secara terminologis, Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikan bahwa siyasah adalah pengaturan perundang-undangan yang diciptakan untuk memelihara ketertiban dan kemaslahatan serta mengatur keadaan.
Sedang kata “dusturi” berasal dari bahasa persia. Semula artinya adalah seorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun agama. Dalam perkembangan selanjutnya, kata ini digunakan untuk menunjukkan anggota kependetaan (pemuka agama) Zoroaster (majusi). Setelah mengalami penyerapan ke dalam bahasa Arab, kata dustur berkembang pengertiannya menjadi asas dasar/ pembinaan. Menurut istilah, dustur berarti kumpulan kaedah yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antara sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (kostitusi).
Di dalam kurikulum fakultas syari’ah digunakan istilah fiqh dusturi, yang dimaksud dengan dusturi:
“Dusturi adalah prinsip-prinsip pokok bagi pemerintahan negara manapun seperti terbukti di dalam perundang-undangan, peraturan-peraturannya dan adat istiadatnya.”
Abu A’la al-Maududi menakrifkan dustur dengan:
“Suatu dokumen yang memuat prinsip-prinsip pokok yang menjadi landasan pengaturan suatu negara.”
Dari dua takrif ini dapat disimpulkan bahwa kata dustur sama dengan constitution dalam bahasa inggris, atau Undang-Undang Dasar dalam bahasa Indonesia, kata-kata “dasar” dalam bahasa Indonesia tersebut tidaklah mustahil berasal dari kata dustur tersebut di atas. Dengan demikian, Siyasah Dusturiyah adalah bagian Fiqh Siyasah yang membahas masalah perundang-undangan Negara agar sejalan dengan nilai-nilai syari’at. Artinya, undang-undang itu mengacu terhadap konstitusinya yang tercermin dalam prinsip-prinsip Islam dalam hukum-hukum syari’at yang disebutkan di dalam al-Qur’an dan yang dijelaskan sunnah Nabi, baik mengenai akidah, ibadah, akhlak, muamalah maupun berbagai macam hubungan yang lain.
Prinsip-prinsip yang diletakkan dalam perumusan undang-undang dasar adalah jaminan atas hak asasi manusia setiap anggota masyarakat dan persamaan kedudukan semua orang di mata hukum, tanpa membeda-bedakan stratifikasi sosial, kekayaan, pendidikan dan agama. Sehingga tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan untuk merealisasikan kemaslahatan manusia dan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang merupakan prinsip Fiqh Siyasah akan tercapai.
Atas hal-hal di ataslah siyasah dusturiyah dikatakan sebagai bagian dari Fiqh Siyasah yang membahas masalah perundang-undangan Negara. Yang lebih spesifik lingkup pembahasannya mengenai prinsip dasar yang berkaitan dengan bentuk pemerintahan, aturan yang berkaitan dengan hak-hak rakyat dan mengenai pembagian kekuasaan.
Secara keseluruhan persoalan di atas tidak dapat dilepaskan dari dua hal pokok: pertama, dalil-dalil kully, baik ayat-ayat al-Qur’an maupun hadits, maqosid al-Syariah; dan semangat ajaran Islam di dalam mengatur masyarakat. Kedua, aturan-aturan yang dapat berubah karena perubahan situasi dan kondisi, temasuk di dalamnya hasil ijtihad para ulama, meskipun tidak seluruhnya.
Sebagai suatu petunjuk bagi manusia, al-Qur’an menyediakan suatu dasar yang kukuh dan tidak berubah bagi semua prinsip-prinsip etik dan moral yang perlu bagi kehidupan ini. Menurut Muhammad Asad, al-Qur’an memberikan suatu jawaban komprehensif untuk persoalan tingkah laku yang baik bagi manusia sebagai anggota masyarakat dalam rangka menciptakan suatu kehidupan berimbang di dunia ini dengan tujuan terakhir kebahagiaan di akhirat. Ini berarti penerapan nilai-nilai universal al-Qur’an dan hadist adalah faktor penentu keselamatan umat manusia di bumi sampai di akhirat, seperti peraturan yang pernah diperaktekkan Rasulullah SAW dalam negara Islam pertama yang disebut dengan “Konstitusi Madinah” atau “Piagam Madinah”.
Isi penting dari prinsip Piagam Madinah adalah membentuk suatu masyarakat yang harmonis, mengatur sebuah umat dan menegakkan pemerintahan atas dasar persamaan hak. Piagam Madinah ini juga merupakan suatu konstitusi yang telah meletakkan dasar-dasar sosial politik bagi masyarakat Madinah dalam sebuah pemerintahan dibawah kepemimpinan Nabi Muhammad. Piagam Madinah dianggap oleh para pakar politik sebagai Undang-Undang Dasar pertama dalam negara Islam yang didirikan oleh Nabi Muhammad.
Setelah Nabi wafat, tidak ada konstitusi tertulis yang mengatur negara Islam, umat Islam dari zaman ke zaman, dalam menjalankan roda pemerintahan berpedoman kepada prinsip-prinsip al-Qur’an dan teladan Nabi dalam sunnahnya. Pada masa khalifah empat, teladan Nabi masih dapat diterapkan dalam mengatur masyarakat Islam yang sudah berkembang. Namun pasca khulafa’ ar-Rasidun tepatnya pada abad ke-19, setelah dunia Islam mengalami penjajahan barat, timbul pemikiran di kalangan ahli tata negara di berbagai dunia Islam untuk mengadakan konstitusi. Pemikiran ini timbul sebagai reaksi atas kemunduran umat Islam dan respon terhadap gagasan politik barat yang masuk di dunia Islam bersamaan dengan kolonialisme terhadap dunia Islam.
Sebab salah satu aspek dari isi konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah bidang-bidang kekuasaan negara. Kekuasaan itu dikenal dengan istilah “Majlis Syura” atau “ ahl al-halli wa al-aqdi” atau seperti yang disebut Abu A’la al-Maududi sebagai “Dewan Penasehat” serta al-Mawardi menyebutnya dengan ahl al-Ikhtiyar.
Dalam negara-negara yang diperintah raja atau diktator yang mempunyai kekuasaan mutlak, seluruh kekuasaan negara berada pada satu tangan yakni kepala negara bahkan perkataan dan perbuatannya adalah undang-undang. Perkataan dan perbuatan para pembantu raja dipandang sebagai peraturan pelaksana.
Menurut teori “Trias Politika” bahwa kekuatan negara dibagi dalam tiga bidang yang masing-masing kekuasaan berdiri sendiri tanpa ada campur tangan satu kekuasaan terhadap kekuasaan yang lain. Kekuasaan negara dibagi dalam tiga bidang yaitu, kekuasaan pelaksana undang-undang (eksekutif), kekuasaan pembuat undang-undang (legislatif) dan kekuasaan kehakiman (yudikatif). Pada masa inilah kekuasaan mulai dipisah, masing-masing kekuasaan melembaga dan mandiri.
Kekuasaan (sultah) dalam negara Islam, Abdul Wahab Khallaf membaginya menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Lembaga legislatif (sultah tasyri’iyah), lembaga ini adalah lembaga negara yang menjalankan kekuasaan untuk membuat undang-undang.
2. Lembaga eksekutif (sultah tanfiziyyah), lembaga ini adalah lembaga negara yang berfungsi menjalankan undang-undang.
3. Lembaga yudikatif (sultah Qada’iyyah), lembaga ini adalah lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman.
Sedangkan menurut Abdul Kadir Audah, kekuasaan dalam negara Islam itu dibagi ke dalam lima bidang, artinya ada lima kekuasaan dalam Negara Islam, yaitu:
1. Sultah Tanfiziyyah (kekuasaan penyelenggara undang-undang).
2. Sultah Tashri’iyah (kekuasaan pembuat undang-undang).
3. Sultah Qadhoiyah (kekuasaan kehakiman).
4. Sultah Maliyah (kekuasaan keuangan).
5. Sultah Muraqabah wa Taqwim (kekuasaan pengawasan masyarakat).
Adapun mengenai pentingnya kekuasaan kehakiman adalah untuk menyelesaikan perkara-perkara perbantahan dan permusuhan, pidana dan penganiayaan, mengambil hak dari orang durjana dan mengembalikannya kepada yang punya melindungi orang yang kehilangan hak-haknya, mengawasi harta wakaf dan lain-lain.
Tujuan pengadilan dalam Islam bukanlah untuk mengorek kesalahan agar dapat dihukum, tetapi yang menjadi tujuan pokok yaitu menegakkan kebenaran supaya yang benar dinyatakan benar dan yang salah dinyatakan salah.
Lembaga peradilan menurut para ulama fikih merupakan lembaga independen yang tidak membedakan pihak-pihak yang bersengketa di hadapan majlis hakim. Lembaga peradilan mer
upakan salah satu lembaga yang tidak terpisahkan dari tugas-tugas pemerintahan umum (al-wilayah al-‘ammah).
Keberadaan suatu lembaga peradilan (al-Qad}a’) memiliki landasan yang kuat dalam Islam. Dasar disyariatkannya lembaga peradilan/ al-Qad}a’ dalam Islam adalah firman Allah dalam surat Shaad ayat 26 yang artinya:
“Hai Daud, Sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah Keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, Karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, Karena mereka melupakan hari perhitungan”.
Juga dalam surat an-Nisa’ ayat 65:
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”
Disamping itu, terdapat pula dalam surat al-Maidah ayat 49:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang Telah diturunkan Allah), Maka Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”.
Di dalam hadis Nabi SAW, keberadaan peradilan juga mendapat dukungan. Nabi pernah bersabda:
اِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَصَابَ فَلَهُ اَجْرَانِ, وَاِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَخْطَأَ فَلَهُ اَجْرٌ
“apabila seorang hakim memutuskan hukum sesudah hakim berijtihad kemudian tepat, maka dia memperoleh pahala dua kali lipat. Dan apabila dia berijtihad lalu memutuskan kemudian salah, maka mendapat satu pahala”. (HR. Bukhari Muslim)
Kata hakim dalam hadis di atas mengandung pengertian orang berhak mengadili perkara, dan dalam hadis lain diungkapkan dengan kata qad}i yang artinya hakim atau kadi. Atas dasar ayat-ayat dan hadis di atas, para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa mengadakan dan menjalankan lembaga al-Qada’ itu hukumnya wajib kifayah (kewajiban kolektif umat Islam).
Eksistensi lembaga peradilan Islam didukung dengan akal. Sebab, ia harus ada untuk melindungi kepentingan-kepentingan orang yang teraniaya dan untuk menghilangkan berbagai sengketa yang timbul dalam masyarakat.
Dalam sejarah pemerintahan Islam, orang yang pertama kali menjabat hakim di Negara Islam adalah Rasulullah SAW, dan beliau menjalankan fungsi tersebut selaras dengan hukum Tuhan.
Lembaga peradilan pada masa khulafa al-Rasyidin juga mengikuti prinsip peradilan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Baru pada zaman kekhalifahan bani Abbasiyah, dibentuk dewan Madzalim/ Wilayah al-Maz}alim (dewan pemeriksa pelanggaran) dan selanjutnya dibentuk dewan hisbah (kekuasaan al-Muhtasib).
Di dalam perkembangannya, lembaga peradilan tersebut meliputi Wilayah al-Qada’, Wilayah al-Maz}alim dan Wilayah al-Hisbah. Wilayah al-Qad}a’ adalah lembaga peradilan untuk memutuskan perkara-perkara awam sesama warganya, baik perdata maupun pidana. Menurut ulama fikih wewenang lembaga al-Qad}a’ adalah terdiri atas:
1. Menyelesaikan setiap perkara yang masuk, baik dengan cara baik maupun dengan menetapkan ketentuan hukum dalam al-Qur’an.
2. Menghentikan segala bentuk kedzaliman di tengah masyarakat.
3. Melaksanakan hudud (jarimah) dan menegakkan hak-hak Allah.
4. Memeriksa segala perkara yang berhubungan dengan pelanggaran terhadap nyawa dan anggota tubuh manusia.
5. Melindungi hak-hak anak yatim dan orang-orang yang cacat mental.
6. Mengawasi dan memelihara harta wakaf.
7. Melaksanakan berbagai wasiat.
8. Bertindak sebagai wali nikah.
9. Mengawasi dan melindungi berbagai kepentingan dan kewajiban hukum.
10. Melaksanakan dan mengajak berbuat amar ma’ruf nahi munkar.
Sedangkan Wilayah al-H}isbah menurut al-Mawardi adalah wewenang untuk menjalankan amar ma’ruf ketika yang ma’ruf mulai ditinggalkan orang dan mencegah yang munkar ketika mulai dikerjakan orang. Sehingga Wilayah al-H}isbah adalah suatau kekuasaan peradilan yang khusus menangani persoalan-persoalan moral dan wewenangnya lebih luas dari dua peradilan lainnya yakni Wilayah al-Qad}a>’ (peradilan biasa) dan Wilayah al-Maz}alim (peradilan khusus kejahatan para penguasa dan keluarganya).
Wewenang Wilayah al-H}isbah menekankan ajakan untuk berbuat baik dan mencegah segala bentuk kemungkaran, dengan tujuan mendapatkan pahala dan ridha Allah SWT. Namun demikian sebagai lembaga peradilan, para petugas al-H}isbah yang disebut al-Muh}tasib berhak untuk mengenakan hukuman terhadap pelanggar amar ma’ruf nahi munkar tersebut sehari dengan hukuman yang dicontohkan syara’.
Tugas-tugas H}isbah dibagi menjadi dua bagian yakni menyuruh kepada kebaikan yang meliputi menyuruh kepada kebaikan yang terkait dengan hak-hak bersama antara hak-hak Allah SWT dan hak-hak manusia. Dan bagian kedua, melarang dari kemungkaran yang meliputi melarang dari kemungkaran yang terkait dengan hak-hak manusia, serta melarang dari kemungkaran yang terkait dengan hak bersama antara hak-hak Allah SWT dan hak-hak manusia.
Adapun Wilayah al-Maz}alim adalah lembaga peradilan yang secara khusus menangani kezaliman para penguasa dan keluarganya terhadap hak-hak rakyat. Wilayah al-Maz}alim didirikan dengan tujuan untuk memelihara hak-hak rakyat dari perbuatan z}alim para penguasa, pejabat dan keluarganya. Untuk mengembalikan hak-hak rakyat yang telah diambil oleh mereka, dan untuk menyelesaikan persengketaan antara penguasa dan warga negara. Yang dimaksudkan penguasa dalam definisi ini menurut al-Mawardi adalah seluruh jajaran pemerintahan mulai dari pejabat tertinggi sampai pejabat paling rendah.
Dan Muhammad Iqbal mendefinisikan Wilayah al-Maz}alim adalah sebagao lembaga peradilan yang menyelesaikan penyelewengan pejabat negara dalam melaksanakan tugasnya, seperti pembuatan keputusan politik yang merugikan dan melanggar kepentingan/ hak-hak rakyat serta perbuatan pejabat negara yang melanggar HAM rakyat.
Segala masalah kedzaliman apapun yang dilakukan individu baik dilakukan para penguasa maupun mekanisme-mekanisme negara beserta kebijakannya, tetap dianggap sebagai tindak kezaliman, sehingga diserahkan kepada khalifah agar dialah yang memutuskan tindak kezaliman tersebut, ataupun orang-orang yang menjadi wakil khalifah dalam masalah ini, yang disebut dengan Qadhi al-Maz}alim, artinya perkara-perkara yang menyangkut masalah fiqh siyasah oleh Wilayah al-Maz}alim, sehingga diangkat Qad}i al-Maz}alim untuk menyelesaikan setiap tindak kezaliman yang merugikan negara.
Dari situ terlihat bahwa Mahkamah Maz}alim memiliki wewenang untuk memutuskan perkara apapun dalam bentuk kezaliman, baik yang menyangkut aparat negara ataupun yang menyangkut penyimpangan khalifah terhadap hukum-hukum syara’ atau yang menyangkut ma’na salah satu teks perundang-undangan yang sesuai dengan tabanni (adopsi) khalifah. Karena undang-undang itu dapat dikatakan sebagai perintah penguasa, maka memberikan keputusan dalam perkara itu berarti memberikan keputusan terhadap perintah penguasa. Artinya, perkara itu harus dikembalikan kepada Mahkamah Maz}alim, atau keputusan Allah dan Rasul-Nya. Kewenangan seperti ini menunjukkan bahwa peradilan dalam Wilayah al-Maz}alim mempunyai putusan yang final.
Mengenai kewenangan hukum antara Wilayah al-Maz}alim dan Wilayah al-Hisbah terdapat beberapa perbedaan diantaranya adalah hakim pada Wilayah al-Maz}alim memiliki kekuasaan untuk menyelesaikan perkara yang tidak mampu diselesaikan peradilan biasa, sedangkan hakim pada Wilayah al-H}isbah tidak memiliki wewenang tersebut. Hakim pada Wilayah al-Maz}alim memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengeksekusi hukuman secara langsung, sedangkan pada Wilayah al-H}isbah kewenangan tersebut bersifat terbatas. Kasus-kasus yang ditangani Wilayah al-Maz}alim adalah kasus-kasus berat yang berkaitan dengan hubungan penguasa dengan warga negara, sedangkan kasus yang ditangani Wilayah al-H}isbah hanyalah kasus pelanggaran moral yang dilakukan oleh warga negara.
Dalam proses persidangan Wilayah al-Maz}alim dilengkapi dengan perangkat peradilan yang terdiri atas: 1) para kadi dan perangkat kadi, 2) para ahli hukum (fuqaha), 3) panitera, 4) penjaga keamanan (polisi peradilan) dan beberapa orang pembantunya, 5) para penguasa dan 6) para saksi. Kelengkapan perangkat Wilayah al-Maz}alim dimaksudkan agar sidang berjalan dengan lancar, karena kasus yang ditangani peradilan ini adalah kasus-kasus berat yang menyangkut para pejabat negara.
B. Hak-hak Umat Dalam Konsep Siyasah Dusturiyah
Islam memandangbahwa manusia adalah obyek yang dimuliakan allah swt. Semua manusia dengan sifat kemanusiaannya akan memperoleh kemuliaan yang sama, walaupaun mereka berbeda tanah air dan berbeda keturunan. Dan hal ini juga sama antara pria dan wanita, tidak ada perbedaan, semuanya memperoleh kemuliaan. Dalam hal ini Allah berfirman:
“Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan”.
Ayat diatas menjelaskan bahwa manusia menjadi mulia karena Allah memuliakannya dan memberi anugerah kepadanya. Dan pemberian itu erat kaitannya denagan peribadatan yang dilakukan manusia terhadap Allah. Dan peribadatan manusia kepada Allah adalah suatu pilihan si manusia itu sendiri berdasarkan kehendak dan keinginannya dan bukanlah merupakan suatu tabi'at atau sifat bawaan yang telah ada sejak lahir.
Lafaz} Hak dalam bahasa Arab, dapat diartikan sebagai salah satu sifat/asma Allah SWT, yakni al-Haq. Dapat pula berarti kebenaran. Dalam terminologi islam umat adalah sebuah konsep yang uanik dan tidak ada padanannya dalam bahasa-bahasa Barat. Umat bersifat universal, meliputi seluruh kaum muslim, dan disatukan oleh ikatan ideologi yang kuat dan komperhensipf, yaitu islam.Umat dibutuhkan dalam rangka menaktualisasikan kehendak-kehendak Allah dalam lingkup, ruang, dan waktu agar tercapai kebahagiaan hidup manusia, dunia dan akhirat. Dalam Piagam Madinah kata Umat mencakup seluruh kalangan baik muslim maupun non-muslim dalam arti rakyat warga negara.
Umat merupakan warga negara Islam ynag cakupannya sangat luas, meliputi muslim maupun non-muslim (kafir z}immy), yang dalam islam mempunyai sekian banyak hak yang harus dihormati, dihargai oleh orang lain. Agar hak-hak tersebut benar-benar dapat dilindungi oleh pemerintah. Dengan demikian perlu adanya sebuah Undang-Undang Dasar yang mengaturnya. Sebab hak-hak umat/ rakyat merupakan tnggung jawab Kepala Negara/ Imam.
Hak-hak manusia dalam Islam dijaga dan dibatasi oleh hak dan kewajiban tertentu. Hak dijaga oleh kewajiban, Seperti hak tetangga yang lapar, dimbangi oleh kewajiban orng kaya untuk membagikan makananya. Hak orang yang diz}alimi dijaga dengan menentang kez}aliman oleh orang yang menyiksanya. Dan hak-hak itu juga ditegakkan melalui kekuasaan islam yang merupakan penegak keadilan dan pencegah kez}aliman.
Secara lebih rinci perlindungan terhadap diri manusia terbagi menjadi beberapa hal berikut:
1. Perlindungan terhadap keturunan manusia
2. perlindungan terhadap akal
3. perlindungan terhadap kehormatan
4. perlindungan terhadap jiwa
5. perlindungan terhadap harta
6. perlindungan terhadap agama
7. perlindungan terhadap rasa aman
8. perlindungan terhadap batas negara.
Adapun mengenai hak-hak rakyat menurut Abu al-‘ala al-Maududi, adalah sebagai berikut:1)perlindungan terhadap hidupnya, hartanya dan kehormatannya, 2)perlindungan terhadap kebebasan pribadi, 3)kebebasan menyatakan pendapat dan berkeyakinan, 4) terjamin kebutuhan pokok hidupnya, dengan tidak membedakan kelas dan kepercayaan.
Akibat hak-hak yang diterima oleh rakyat, maka warga mempunyai tugas tertentu atas hak-hak Negara.Tugas warga Negara yang harus dan wajib ditunaikan menurut Abu al-a‘la al-Maududi adalah: 1) patuh dan taat kepada pemerintah dalam batas yang tidak bertentangan dengan agama, 2) setia kepada negara, 3) rela berkorban untuk membela Negara dari bermacam ancaman, 4) bersedia memenuhi kewajiban materiil yang dibebankan padanya oleh Negara.
Demikian kewajiban rakyat dan menyerahkan pelaksanaannya pada Negarauntuk menjamin keseimbangan antara dua pihak yakni rakyat dan Negara , agar masing-masing hak tidak terlanggar atau mendominasi fihak lainnya.
C. Mantan Narapidana Dalam Konsep Taubat
Mantan narapidana adalah orang yang dulu pernah berbuat jahat atau dosa dan telah menjalani hukuman pidana. Dalam islam memerintahkan agar memberi sanksi bagi yang melanggar ketentuan-ketentuan Allah SWT. Oleh karena itu sanksi harus sesuai dengan hukum Allah. Sanksi atau hukuman dijatuhkan kepada orang yang z}alim dan hukuman harus setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan, tidak boleh lebih.
Ini berarti islam melarang menghukum orang yang berbuat dosa dengan hukuman yang berlebihan.Sehingga orang yang telah menjalani hukuman, ini berarti dia sudah mendapatkan balasan yang setimpal sebab telah melanggar hak orang lain jadi haknya pun juga harus dilanggar.
Kezaliman itu ada dua macam: 1) menyia-nyiakan hak, dan 2)melampaui batas. Yang pertama meninggalkan kewajiban terhadap orang lain, misalnya: tidak melunasi hutang, segala macam amanat dan selainnya yang berkaitan dengan materi. Sedangkan kedua ialah melampaui batas kepada orang lain, seperti membunuh dan mengambil hartanya. Keduanya adalah kezaliman dan merupakan dosa, yang tak akan diampuni Allah kecuali dia mau bartaubat dengan taubatan nasu>h}a>. Sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah swt dalam surat At-Tahrim ayat 8 yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan nabi dan orang-orang mukmin yang bersama Dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: "Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah Kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu."
Kata taubat/ at-taubah, berasal dari kata kerja ta>ba, yatu>bu yang berarti rujuk atau kembali. Sedang menurut istilah taubat adalah kembali dari kemaksiatan kepada ketaatan atau kembali dari jalan yang jauh ke jalan yang lebih dekat kepada Allah SWT. Menurut Ulama taubat adalah membersihkan hati dari segala dosa. Ada beberapa ulama yang memberikan pandangan mengenai konsep taubat, diantaranya seperti:
1. Imam al-Ghazali
Menurut al-Ghazali taubat adalah rumah tngkat pertama bagi seorang salik (penempuh jalan tarekat). Ia adalah maqam pertama bagi seorang pencari. Ia adalah ibarat batu pondasi pertama yang harus ditapaki manusia dalam perjalanannya menuju Allah SWT. Ketahuilah taubat adalah sebuah ungkapan tentang makna yang disusun secara berurutan diatas tiga pilar: Ilmu, hal (keadaan), dan perbuatan. Ilmu meniscayakan keberadaan hal, hal meniscayakan keberadaan perbuatan. Keniscayaan ini setara dengan keniscayaan keteraturan sunnatullah atas alam, malaikat dan semesta.
Hal di atas menjelaskan kepada kita bahwa taubat bisa dilakukan jika syaratnya dipenuhi, yaitu pengetahuan tentang taubat.jika pengetahuan tersebut telah dimiliki, maka dibutuhkan hal. Jika hal telah ada, maka diperlukan tindakan nyata sebagai wujud pelaksanaan taubat.
Hukum taubat adalah wajib dan harus segera dilaksanakan. Taubat wajib hukumnya bagi semua orang tanpa membedakan tingkatan halnya. Beliau mengatakan bahwa hukum wajibnya taubat didasarkan pada pada al-qur’an dan sunnah. Allah berfirman dalam surat an-Nur ayat 31 yang artinya :
“dan bertobatlah kamu sekalian kepada allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung (an-Nur :31)
Imam al-Ghazali membagi taubat menjadi tiga macam: a)taubat, yaitu kembali dari kemaksiatan kepada ketaatan, b) fira>r, yaitu lari dari kemaksiatan kepada ketaatan, c) ina>bah yaitu bertaubat berulang kali sekalipun tidak berdosa.
Agar taubatnya diterima oleh allah, maka harus memenuhi syarat sahnya taubat yakni menghentikan perbuatan dosa pada waktu itu juga, menyesali dosanya, bertekad untuk tidak mengulangi dosanya mencari kebaikan yang hilang akibat dosa, memperbaiki perbuatan dimasa datang, mengganti kewajiban yang pernah dilalikannya, dan mengembalikan hak orang lain yang pernah dirampasnya. Jika semua syarat telah dipenuhi, maka taubatnya diterima Allah Ta’ala. Allh berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 17:
“Sesungguhnya Taubat di sisi Allah hanyalah Taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang Kemudian mereka bertaubat dengan segera, Maka mereka Itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
2. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
Dilihat dari segi berat dan ringannya dosa, ibnu Qayim al-Jauziyah membagi taubat menjadi enam macam: 1) taubat karena kekafiran, 2) taubat karena berbuat maksiat, 3) taubat dari dosa-dosa besar, 4) taubat dari dosa-dosa kecil, 5) taubat karenamelalaikan ketaatan kepada Allah SWT, dan 6) taubat karena tidak peduli terhadap amal-amal utama.
Hal yang erat kaitannya dengan taubat adalah istig}far, yaitu menundukkan jiwa, hati, dan pikiran kepada Allah SWT seraya memohon ampun dari segala dosa. Istgfar bukan hanya mengucapkan astagfirullah, tetapi harus disertai dengan penundukan jiwa yang sungguh-sungguh dan berharap akan memperoleh ampunan. Ayat-ayat Al-qur’an menyatakan bahwa Allah SWT akan memberikan kenikmatan kepada bagi orang-orang yang beristigfar atau memohon ampunan Allah SWT. Misalnya surat Ali Imran ayat 16:
“Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, Maka berilah hukuman kepada keduanya, Kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, Maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”.
3. Ibnu Taimiyah
Menurut Ibnu Taimiyah, taubat hukumnya wajib, dan seorang hamba selalu butuh untuk bertaubat. Rasulullah SAW adalah orang yang banyak membaca istgfar dan taubat.beliau diperintahkan agar senantiasa beristigfar diman perintah ini disebutkan dalam wahyu.perintah istigfar datang setelah beliau mendapat kemenangan. Allah berfirman dalam surat an-Nasr ayat 1-3:
“Apabila Telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya dia adalah Maha Penerima taubat”.
Karena itu sendi agama adalah tauhid dan istigfar. Taubat sendiri adalah tujuan setiap mukmin.
Macam-macam taubat menurut beliau t.erbagi menjadi dua yaitu: taubat wajib dan taubat sunnah.taubat wajib adalah taubat karena menyesali perbuatan meninggalkan perkara-perkara wajib, atau menyesal karena melakukan perkara-perkara haram.taubat semacam ini wajib bagi semua mukallaf. Dan taubat sunnah adalah taubat karena menyesali perbuatan meninggalkan perkara-perkara sunnah, atau karena menyesali perbuatan melakukan perkara-perkara makruh.
Demikianlah beberapa pendapat para ulama mengenai konsep taubat, dimna dengan taubat tersebut orang yang pernah melakukan dosa dapat diampuni sehingga menjadi bersih bagaikan lahir kembali, dan dapat memperoleh kembali hak-haknya yang hilang sebab telah berbuat dosa. Demikian halnya dengan mantan narapidana yang bertaubat.
0 komentar:
Posting Komentar